Siapa yang belum tahu kepanjangan dari PNS. Hampir semua orang tua bahwa PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Namun tak banyak orang yang tahu apa itu ASN, apalagi PPPK. Padahal ASN, PNS, dan PPPK memiliki hubungan
yang sangat erat dalam kaitannya dengan
status kepegawaian.
Apa Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK yang sebenarnya ? Apakah ASN itu sama dengan PNS ? Berikut penjelasan detail terkait ASN, PNS,
dan PPPK.
Sejak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) diberlakukan, ASN dibagi menjadi dua komponen yaitu Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Letak Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK
Pada dasarnya, PNS
merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor
induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam penghitungan
komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji pokok,
tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan
pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendpatkan gaji, tunjangan,
cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memang tidak berhak
memperoleh pensiun seperti halnya PNS. PPPK juga tidak berhak memperoleh NIP
karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Teman-teman K2 yang tidak lolos seleksi CPNS tidak bisa
serta merta menjadi PPPK. PPPK merupakan tenaga profesional yang memiliki alur
seleksi seperti tes CPNS. Hanya saja, seleksi harus menunggu pengusulan
kebutuhan, formasi, dan kualifikasi dari instansi setempat.
Ada
satu harapan besar dengan adanya kebijakan status “PPPK” yang telah dibuat oleh
pemerintah. Tenaga honorer K2 pada kenyataannya adalah “pahlawan tanpa tanda
jasa” yang sebenarnya. Bertahun-tahun mereka rela meluangkan waktu untuk
mengabdikan diri kepada negara dengan imbalan yang sudah tentu tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun mereka masih tetap semangat
menjalankan tugas, bahkan ada yang lebih semangat dibandingkan dengan yang
sudah berstatus PNS. Maka ada harapan besar bagi tenaga honorer K2 yang
memiliki kualifikasi pendiidkan sesuai, masa kerja lama, dan terbukti memiliki
kinerja bagus diharapkan segera mendapatkan tempat yang layak. Mengingat
kebutuhan tenaga profesional di berbagai instansi sangat dibutuhkan tenaga dan
pemikirannya.
Semoga bermanfaat :)
0 Comments